Anggota DPR : Penyadapan Sejatinya Perbuatan Melanggar HAM

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2019 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan penyadapan itu sejatinya adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia (HAM), tapi dibolehkan negara digunakan untuk dua kepentingan yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

“Penyadapan adalah pengaturan HAM yang dibatasi. Karena dibolehkan negara untuk kepentingan tertentu, maka penyadapan harus ada pengaturan dalam aturan perundangan,” kata Masinton Pasaribu pada diskusi “RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut Masinton, selama ini beberapa instansi sudah melakukan penyadapan dengan definisi penyadapan dan cara kerja masing-masing. Padahal, penyadapan tersebut, kata dia, menembus wilayah pribadi dari setiap warga negara Indonesia (WNI) terutama yang menjadi sasaran penyadapan.

“Dalam konstitusi, setiap WNI memiliki hak yang sama dan diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, DPR RI mengusulkan RUU Penyadapan, semangatnya untuk melindungi setiap WNI,” katanya lagi.

Menurut dia, DPR RI saat ini sedang menyusun draf RUU Penyadapan dan diharapkan pemerintah dapat segera merespons dengan cepat, sehingga pembahasan RUU Penyadapan ini bisa selesai, sebelum periode tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September,” katanya.

Pada pembicaraan di panitia khusus, kata Masinton, diketahui KPK melakukan penyadapan hanya diatur oleh standar operasional prosedur (SOP) yang diterbitkan oleh KPK sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, dalam UU No. 12 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK dapat melakukan penyadapan. “Namun, dari UU KPK ini tidak diturunkan dalam aturan teknis PP (Peraturan Pemerintah), tapi langsung ke SOP KPK.

Karena itu, kata dia, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan.

Menurutnya, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan, untuk mengatur tata cara penyadapan sehingga menjadi lebih tertib dan terkontrol.

Dengan adanya UU Penyadapan, kata dia, maka penyadapan dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri (PN). “Karena, kalau setiap lembaga bisa langsung menyadap, tidak ada kontrol, sehingga bisa berbahaya. Hasil sadapannya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya,” katanya.

Masinton menegaskan, adanya UU Penyadapan tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. “KPK tidak perlu khawatir, karena tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi,” katanya pula.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

RUU Penyadapan ini, kata dia, adalah bagian dari upaya revitalisasi praktik penyadapan sehingga menjadi lebih tertib. “Pemberantasan korupsi itu bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tapi juga lembaga lainnya juga punya kewenangan pemberantasan korupsi,” katanya menegaskan. (riz)

Berita Terkait

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9
Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau
Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda
Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Partai Gerindra Dukung Ketua Umum Prabowo Subianto untuk Calonkan Diri Lagi Sebagai Presiden pada 2029
Megawati Ulang Tahun, Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:17 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Selasa, 8 April 2025 - 13:34 WIB

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:54 WIB

Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:29 WIB

Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda

Berita Terbaru