Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra enggan menanggapi soal susunan kabinet yang tepat untuk Joko Widodo-Ma’ruf Amin di lima tahun ke depan.‎ Menurut Yusril, susunan kabinet merupakan mutlak kewenangan Jokowi.
“Saya tidak enak mengomentari hal (susunan kabinet) tersebut. Itu sudah kewenangan penuh presiden,” kata Yusril kepada Okezone , Kamis (4/7/2019).
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut hanya meminta Jokowi fokus pada segi ekonomi dan penegakan hukum untuk lima tahun ke depan. Hal itu diungkapkan Yusril berkaca pada komposisi kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla lima tahun ke belakang.
“Fokuskan ‎pada masalah ekonomi dan keuangan serta pembangunan materi hukum serta penegakannya,” ujar Yusril.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga enggan berandai-andai soal kursi menteri untuknya. Sebab, hingga kini belum ada tawaran dari Jokowi untuknya menjadi menteri.
“Sampai sekarang belum ada tawaran apa-apa. Saya tidak ingin berandai-andai,” ujarnya.
Yusril sendiri diketahui pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin pada saat proses pemilihan umum (pemilu). Yusril juga merupakan Ketua Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin saat menghadapi gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Yusril, tugasnya sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin di MK sudah selesai. Namun, dia mengaku mendapat tugas baru dari Jokowi untuk mensosialisasikan hasil putusan gugatan sengketa Pilpres di MK ke masyarakat.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Perintangan Penyidikan oleh 2 Advokat dan Direktur JakTV Lewat Narasi Negatif
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
“Kalau tim kuasa hukum untuk MK tugas utama sudah selesai dengan diputusnya perkara PHPU. Pak Jokowi memberi tugas baru untuk melakukan sosialisasi putusan MK agar mudah dipahami masyarakat,” ujarnya. (*)