Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap legawa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap Prabowo dinilai menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Saya memberikan apresiasi yang luar biasa atas respons daripada Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno yang menyejukkan,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Bamsoet berharap sikap legawa Prabowo-Sandi diikuti para pendukungnya. Dia meyakini pada akhirnya seluruh elemen masyarakat akan menerima hasil Pilpres 2019.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan usai tugas utama saat ini ialah menyatukan kembali masyarakat yang terbelah setelah berbeda pilihan di Pilpres 2019. Rasa persaudaraan harus bisa kembali terjalin di antara masyarakat.
Baca Juga:
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
“Kalau dari statement Pak Prabowo tadi malam, kita patut bersyukur ini melegakan seluruh rakyat, bahwa beliau legawa dan berangkulan kembali membangun bangsa ini bersama, karena kita semua menyadari, kalau elite ribut, maka yang rugi adalah rakyat,” tegas Bamseot.
Dalam jumpa pers menanggapi hasil putusan MK kemarin, Kamis, 27 Juni 2019, Prabowo mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, di sisi lain, ia menghormati keputusan MK.
Prabowo juga mengatakan, setelah putusan MK ini, pihaknya masih akan tetap berkonsultasi dengan tim hukum. Ini dilakukan untuk membahas langkah ke depan lewat jalur hukum yang masih tersedia.
Bamsoet mempersilakan upaya yang akan dilakukan oleh Prabowo selama masih dalam jalur hukum. Namun, menurut Bamsoet, keputusan MK kemarin merupakan babak akhir dari sengketa Pilpres 2019.
Baca Juga:
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
“Tapi yang pasti, saya meyakini Pak Prabowo menyadari bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh, kecuali menerima hasil MK,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
Dalam rangkaian sidang PPHPU Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK.
Di antaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Baca Juga:
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
CSA Index Maret 2025 Mencerminkan Peluang Rebound: Optimisme Investor di Tengah Tekanan Pasar
Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)