Komnas HAM Ingatkan Polisi Taati SOP Hadapi Massa MK

- Pewarta

Kamis, 27 Juni 2019 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan aparat kepolisian untuk menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi massa yang menggelar aksi terkait pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).

“Polisi sudah punya SOP, dan itu harus ditaati, misalnya mereka punya Peraturan Kapolri yang mewajibkan polisi menghormati HAM, ini harus dijalankan secara konsisten,” tutur Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal HAM Sandrayati Moniaga kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Ia pun menegaskan pentingnya secara institusi kepolisian lebih tertib dengan menghukum anggota yang melanggar SOP agar terdapat efek jera terhadap anggota polisi yang lain.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian secara tegas disebut hak setiap orang diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Untuk itu, tindakan penyiksaan aparat terhadap massa yang tidak melawan tidak memiliki legitimasi.

Sandrayati juga mengingatkan massa untuk menerima apapun putusan MK dan tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menekan majelis hakim. Ia mengimbau massa untuk tertib dan membubarkan diri sesuai waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Semua pihak pun diminta untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi.

“Apapun putusan pengadilan apalagi MK itu harus kita hormati dan negara ini berjuang panjang untuk bisa ada demokrasi untuk ada sistem demokratis, dan menghentikan segala bentuk-bentuk kekerasan,” kata dia.

Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari Jumat (28/6). Namun, berdasarkan keputusan RPH pada Senin (24/6), para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB. (dda)

Berita Terkait

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9
Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau
Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda
Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Partai Gerindra Dukung Ketua Umum Prabowo Subianto untuk Calonkan Diri Lagi Sebagai Presiden pada 2029
Megawati Ulang Tahun, Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:34 WIB

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:54 WIB

Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:29 WIB

Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:58 WIB

Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat

Berita Terbaru