Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melayangkan surat pemberitahuan pengajuan jadwal sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Surat diberikan kepada peserta sidang.
“Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via e-mail tadi sekitar jam 14.15 WIB. Kepada para pihak ya. Kepada pemohon (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi), termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf), dan Bawaslu,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Surat tersebut diberikan MK sebagai wujud tidak melakukan tindakan sewang-wenang dalam merubah jadwal sidang putusan PHPU pada Kamis,27 Juni 2019. Mengingat sidang putusan sebelumnya dijadwalkan Jumat,28 Juni 2019.
“Ini hukum acara para pihak sudah diberitahukan secara patut siang tadi, artinya hari ini sudah terkonfirmasi melalui surat itu bahwa para pihak sudah mengetahui dan akan hadir pada tanggal 27 Juni (2019),” tuturnya.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
Pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dipercepat. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 27 Juni 2019.
“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” ucap Fajar Laksono. (*)