Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, resmi ditangguhkan Senin, 24 Juni 2019, malam. Politisi Partai Amanat Nasional sudah bisa menghirup udara bebas, tapi kasusnya masih terus berjalan. Usai keluar, Eggi kembali mengucap syukur.
“Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah, segala puji syukur kehadirat Allah, atas izinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini,” kata Eggi di Markas Polda Metro Jaya, Senin 24 Juni 2019.
Petinggi Persaudaraan Alumni 212 itu sempat menyampaikan terima kasih pada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono atas dikabulkannya penangguhan.
Eggi juga berterima kasih pada Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang dinilai sudah menginstruksikan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, untuk membantunya.
Baca Juga:
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
“Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dan juga kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini,” kata dia lagi. (*)