Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membantah pemberitaan salah satu media yang memberitakan dirinya mengatakan ayat-ayat Alquran tidak relevan dengan sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril merasa dirinya dirugikan dengan pemberitaan tersebut, karena mendapat kecaman dan tudingan di berbagai media sosial.
“Ada yang bilang saya ini sudah kafir, sekuler, munafik, pengkhianat, dan sejenisnya. Padahal saya tidak pernah berkata demikian di sidang MK,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Pakar hukum tata negara ini kemudian menegaskan, sebagai mu’min yakin Alquran relevan dengan segala zaman.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
Namun, ayat-ayat tertentu harus diterapkan dalam konteks yang tepat, sehingga relevan dengan situasi atau keadaan tertentu.
Yusril juga menyatakan, dalam sidang MK beberapa waktu lalu hanya meluruskan penggunaan dua ayat Alquran oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang mengutip Surah Al Hajj ayat 65 dan Surah as Sajdah ayat 25 yang memang berbicara tentang perselisihan.
Menurut Yusril, kedua ayat tersebut tidak relevan dengan sidang MK yang memeriksa perselisihan hasil akhir Pilpres 2019.
Sebab kedua ayat itu berbicara tentang perselisihan doktrin fundamental suatu agama mengenai konsepsi Ketuhanan yang masuk ke bidang teologi atau ushuluddin.
Baca Juga:
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
Yusril menegaskan, kalau konsepsi tentang Tuhan diperdebatkan oleh pemeluk agama yang berbeda, maka tidak akan pernah selesai dibahas di dunia ini.
Karena itu, biarlah Allah memberi keputusan tentang apa yang diperselisihkan oleh pemeluk agama yang berbeda di akhirat.
Sementara terkait perselisihan hasil pilpres, kata Yusril kemudian, bukanlah perselisihan teologis yang baru akan diselesaikan Tuhan di akhirat nanti.
Perselisihan itu dapat diselesaikan oleh manusia di dunia ini tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat.
Baca Juga:
CSA Index Maret 2025 Mencerminkan Peluang Rebound: Optimisme Investor di Tengah Tekanan Pasar
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9
Yusril mengaku dalam persidangan itu mengutip tiga ayat Alquran, yang memerintahkan agar manusia membentuk badan peradilan untuk memutus sengketa antara mereka dengan berpedoman pada keadilan.
Ayat-ayat yang dikutip, Surah An Nisa ayat 58 dan ayat 135, serta Surah Al Maidah ayat 8 yang semuanya menekankan asas keadilan dalam Islam.
Yusril bahkan mengatakan ayat Alquran Surah An Nisa ayat 135 berbunyi, “wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.
Menurut Yusril, teks asli Surah An Nisa ayat 135 terpampang di dinding ruangan fepan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, dia percaya MK akan memutus sengketa pilpres dengan jujur dan adil.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini lebih lanjut mengatakan, tidak ada alasan meragukan kredebilitas MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pilpres.
“Saya penasaran bukti apa yang dibawa kuasa hukum Prabowo-Sandi ke sidang MK. Kalau mereka berhasil membuktikan, permohonan mereka pasti akan dikabulkan MK. Namun sebaliknya, jika gagal membuktikan, permohonan mereka pasti ditolak. Kalau gagal membuktikan, bisa saja Prabowo Sandi nanti jadi sasaran gugatan balik: anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya,” pungkas Yusril. (*)