Adilmakmur.co.id, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim MK akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) terhadap sidang terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada pekan depan.
“RPH diagendakan Senin-Kamis besok,” katanya di Jakarta, Sabtu (22/6/2019)
Ia menjelaskan, rapat ini dilakukan untuk pengambilan keputusan atas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang.
“RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim,” bebernya.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
RPH dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019). Sidang pembacaan putusan atas gugatan hasil Pilpres digelar hari Jumat (28/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 paling lambat akan digelar tanggal 28 Juni 2019.
“Paling lambat tanggal 28 (Juni, red),” katanya di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Sebelumnya diberitakan, sidang terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK selesai di tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.
Baca Juga:
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu. (*)