Adilmakmur.co.id, Koba – Calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Kobalen, melayangkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perolehan suara pemilu pada 17 April 2019.
Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Sabtu (22/6/2019), membenarkan caleg atas nama Kobalen melayangkan gugatan ke MK atas dugaan temuan kasus selisih perolehan suara dengan lokus di Kabupaten Bangka Tengah.
“Materi dan dalil gugatan Kobalen sudah diterima pihak MK dan sudah diregistrasi, namun kami sampai sekarang belum mengetahui apakah materi gugatan pihak pemohon diterima atau tidak diterima MK,” ujarnya.
Rusdi tidak menjelaskan secara gamblang bentuk gugatan Kobalen dan siapa yang digugat, namun yang pasti pihaknya sudah menerima salinan register materi gugatan yang disampaikan ke MK tersebut.
Baca Juga:
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Hitungan internal tim pemenangan Partai Gerindra sebelumnya sempat mengklaim bahwa Kobalen meraih suara signifikan dan berpeluang besar menuju gedung DPR RI.
“Justeru itu, agenda KPU saat ini bersifat pasif atau menunggu jika ada kemungkinan terjadi gugatan terkait hasil perolehan suara,” ujarnya.
Rusdi menyatakan, sejauh ini tahapan pemilu di Kabupaten Bangka Tengah berjalan lancar dan sesuai prosedur yang dibantu berbagai pihak terutama Bawaslu, pihak kepolisian dan masyarakat yang memiliki kesadaran berdemokrasi tinggi.
“Kami sangat minim masalah, ada tentu masalah tetapi tidak merupakan masalah yang berat. Terkait gugatan, sejauh ini hanya Kobalen yang merupakan caleg dari Gerindra yang ke MK, hanya satu itu yang lain aman saja,” ujarnya. (ahm)