Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Iwan Setiawan menilai ahli Teknologi Informasi (TI) Marsudi Wahyu Kisworo tidak mampu menjawab dan membantah soal dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Marsudi diketahui dihadirkan KPU sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Iwan mengklaim Marsudi hanya menjelaskan bahwa dia adalah sosok yang mendesain sistem informasi perhitungan suara atau situng. Namun, kata Iwan, Marsudi mengaku tidak bertanggung jawab atas sistem situng yang dibuatnya. Telebih dalam hal keamanan sistem tersebut, yang justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon.
“Padahal, sebenarnya yang kami kejar adalah, apakah sistem informasi yang di dalamnya ada situng itu yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu sistemnya itu aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal,” kata Iwan usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Iwan menyatakan, pihaknya ingin mengetahui mengenai keamanan sistem tersebut. Hal ini lantaran ahli yang dihadirkan kubu Prabowo mampu membuktikan mudahnya sistem itu diintervensi oleh pihak lain. Dengan kondisi tersebut, tak tertutup kemungkinan data yang diinput dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
“Ahli kami, telah membuktikan bahwa sistem itu tidak aman, Karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal. Karena itu kemudian kita mengatakan bahwa gambar data yang disampaikan oleh KPU ketika proses rekap suara itu tidak benar. Karena para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original,” katanya.
Di sisi lain, kata Iwan, Marsudi justru menunjukkan adanya kelemahan pada sistem Situng.
“Harusnya kalau data itu original, dia tidak bisa termasuk sistem situng, kata ahli tadi. Kalau seandainya ada dokumen edit yang bisa dimasukkan, berarti sistemnya yang tidak benar kan,” kata Iwan. (*)