Mantan Sekretaris BUMN Ceritakan Pejabat BUMN yang Harus Mundur saat Duduki Jabatan Politik

- Pewarta

Kamis, 20 Juni 2019 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menceritakan pengalaman terkait pejabat BUMN yang harus mundur apabila menduduki jabatan politik.

Peraturan tersebut diterapkan sejak 2009 yang mengacu Undang-undang pemilu. Said Didu mencontohkan pada waktu itu banyak pejabat BUMN yang menjadi komisaris, direksi dan dewan pengawas yang mengundurkan diri setelah terjun ke dunia politik dan memiliki jabatan tertentu.

“Pada 2009 muncul UU Pemilu disebutkan pula pejabat BUMN yang harus mundur apabila menduduki jabatan politik. Bukan pengurus BUMN,” kata Said Didu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Pemaparan Said Didu ditujukan kepada Cawapres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yang dipersoalkan oleh kubu Paslon 02 dalam permohonan petitum sebagai pemohon.

Menurutnya, pada waktu itu, ada beberapa pejabat BUMN yang mengundurkan diri karena sebagai timses salah satu pasangan calon.

“Kami dengan Bawaslu mengawasi betul ada 35 orang yang sedang di evaluasi, siapa timses dan bukan. Ada beberapa orang yang memilih berhenti jadi komisaris, seperti Andi Arief dan Raden Pardede karena memilih jadi timses,” ujarnya.

Selain itu ada mantan kapolri Sutanto yang menjadi Komisaris Utama pertamina dan mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, istilah pejabat BUMN itu ada di UU Pemilu dan UU Tipikor.

“Saat itu muncul nama-nama siapa yang menjadi timses. Di bawaslu tidak ada definisi yang mana pejabat BUMN. Sampai sekarang tidak ada di UU istilah pejabat BUMN. Itu hanya praktik hukum bagi pejabat BUMN ada 3 kelompok itu,” tegasnya.

“Kalau pimpinan BUMN hanya untuk undangan saja, seperti direksi, komisaris. Tapi kalau di UU Pemilu dan Tipikor istilahnya pejabat BUMN,” sambungnya. (*)

Berita Terkait

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9
Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau
Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda
Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Partai Gerindra Dukung Ketua Umum Prabowo Subianto untuk Calonkan Diri Lagi Sebagai Presiden pada 2029
Megawati Ulang Tahun, Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:34 WIB

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:54 WIB

Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:29 WIB

Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:58 WIB

Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat

Berita Terbaru