Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menceritakan pengalaman terkait pejabat BUMN yang harus mundur apabila menduduki jabatan politik.
Peraturan tersebut diterapkan sejak 2009 yang mengacu Undang-undang pemilu. Said Didu mencontohkan pada waktu itu banyak pejabat BUMN yang menjadi komisaris, direksi dan dewan pengawas yang mengundurkan diri setelah terjun ke dunia politik dan memiliki jabatan tertentu.
“Pada 2009 muncul UU Pemilu disebutkan pula pejabat BUMN yang harus mundur apabila menduduki jabatan politik. Bukan pengurus BUMN,” kata Said Didu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Pemaparan Said Didu ditujukan kepada Cawapres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yang dipersoalkan oleh kubu Paslon 02 dalam permohonan petitum sebagai pemohon.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
Menurutnya, pada waktu itu, ada beberapa pejabat BUMN yang mengundurkan diri karena sebagai timses salah satu pasangan calon.
“Kami dengan Bawaslu mengawasi betul ada 35 orang yang sedang di evaluasi, siapa timses dan bukan. Ada beberapa orang yang memilih berhenti jadi komisaris, seperti Andi Arief dan Raden Pardede karena memilih jadi timses,” ujarnya.
Selain itu ada mantan kapolri Sutanto yang menjadi Komisaris Utama pertamina dan mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, istilah pejabat BUMN itu ada di UU Pemilu dan UU Tipikor.
“Saat itu muncul nama-nama siapa yang menjadi timses. Di bawaslu tidak ada definisi yang mana pejabat BUMN. Sampai sekarang tidak ada di UU istilah pejabat BUMN. Itu hanya praktik hukum bagi pejabat BUMN ada 3 kelompok itu,” tegasnya.
Baca Juga:
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
“Kalau pimpinan BUMN hanya untuk undangan saja, seperti direksi, komisaris. Tapi kalau di UU Pemilu dan Tipikor istilahnya pejabat BUMN,” sambungnya. (*)