Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, atas nama Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan nama-nama saksi fakta dan ahli dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Pemohon juga menghadirkan 15 orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.
Di antara 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar. Meski demikian, tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 telah menyiapkan saksi cadangan.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
“Jumlah saksi sesuai dengan permintaan Mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangan, mereka belum pernah ke Mahkamah. Just in case ada masalah, jadi sudah kami substitusikan,” ujar kuasa hukum tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Setelah sidang dibuka, seluruh saksi dan ahli disumpah sesuai keyakinan masing-masing. Mahkamah kemudian memastikan data pribadi saksi dan ahli yang dihadirkan sesuai kartu identitas masing-masing.
Sidang sengketa pilpres ini dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Pihak Prabowo-Sandi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses dan pelaksanaan Pilpres 2019. (*)