Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menanggapi pernyataan Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini yang menyebut Prabowo-Sandi tidak akan menang dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Faldo disebut tak lagi aktif di tim pemenangan.
“Sejak 17 April tidak pernah aktif di BPN, tidak pernah datang di rapat-rapat BPN. Jadi yang bersangkutan mendapatkan informasi yang minim,” kata juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Faldo yang juga menjabat juru bicara BPN disebut Andre hanya mencari sensasi dalam pernyataannya. Ia mengimbau Faldo datang ke BPN sehingga mengetahui bukti-bukti kubu Prabowo yang diajukan ke MK.
“Kami mengimbau yang bersangkutan datanglah ke BPN sehingga mendapatkan informasi yang utuh lebih lengkap,” jelas Andre.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
Andre menyesalkan pernyataan Faldo yang dinilai terlalu dini. Apalagi Faldo berstatus juru bicara BPN yang semestinya tidak mengeluarkan pernyataan yang merugikan kubu Prabowo-Sandi.
“Itu yang kami sayangkan mengapa Faldo seorang juru bicara jarang rapat dan tidak punya informasi lengkap mengeluarkan vlog yang sebatas cari sensasi untuk kepentingan subscriber,” jelas dia.
Sebelumnya, Faldo Maldini menganalisis peluang menang Prabowo-Sandi di MK. Dalam video berjudul ‘Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK’ diunggah ke akun youtube dan twitter pribadi Faldo Maldini.
“Di video kali ini gua akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK dan menurut gua Prabowo-Sandi enggak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Faldo Maldini mengawali videonya.
Baca Juga:
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
Dalam video tersebut, Faldo mengalkulasikan legal formal kuantitatif kekalahan Prabowo-Sandi sejumlah 17 juta suara. Dengan dalil adanya kecurangan di Pilpres, Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan setidaknya setengah dari selisih suara dari pasangan Jokowi-Ma’ruf.
“Dari 17 juta, 50 persen, lo bagi dua aja misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lo butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi,” jelas Fadli.
Artinya dari 9 juta suara tersebut jika dibagi minimal per TPS ada 250 pemilih maka sekitar 30-36 ribu TPS Prabowo-Sandi menang 100 persen. Apabila kemenangan tidak mencapai 100 persen, maka lebih banyak lagi jumlah TPS yang harus dibuktikan adanya kecurangan.
Ditambah apabila klaim kemenangan itu hanya berkisar di angka 5-10 persen dari selisih suara. Setidaknya dibutuhkan pembuktian kecurangan di 200 ribu TPS. Jumlah itu hampir setara dengan jumlah keseluruhan TPS di Pulau Jawa.
Baca Juga:
CSA Index Maret 2025 Mencerminkan Peluang Rebound: Optimisme Investor di Tengah Tekanan Pasar
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9
“Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih,” ucap Faldo. (*)