Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo kembali menegaskan pihaknya memerlukan dukungan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses sidang sengketa pilpres di MK berlangsung.
Tujuannya, untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Nico kemudian menuturkan permintaan itu merujuk pada pengalamannya terlibat dalam tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Rajasa dalam sidang yang sama pada Pilpres 2014 lalu.
Menurutnya, banyak saksi yang coba dihadirkan ketika itu, tidak bisa hadir ataupun tidak bersedia hadir di persidangan. Alasannya, karena berada di bawah ancaman dan tekanan pihak lain.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
“Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan,” ujar Nico pada diskusi di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Nico menyatakan, landasan hukum yang mereka pakai untuk meminta perlindungan terhadap para saksi ke LPSK adalah Pasal 28 huruf G UUD 1945. Kemudian Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39/2009 tentang Hak Asasi Manusia.
“Di samping itu juga landasan hukum lainnya adalah UU Nomor 12/2005 tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat berkepentingan meminta perlindungan saksi kepada LPSK,” ucapnya.
Nico membenarkan, LPSK selama ini terkesan lebih banyak menjalankan tugas terkait kasus tindak pidana.
Baca Juga:
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
Dia pun mengatakan bahwa dalam Pemilu 2019 patut diduga ada pelanggaran secara administrasi dan pelanggaran tindak pidana yang perlu diungkap.
Baca Juga :KPU Sebut Link Berita Tidak Valid Jadi Bukti, BPN: Itu Hina Wartawan, Polisi dan Wiranto
Itulah sebabnya tidak menutup kemungkinan LPSK memberikan jaminan perlindungan bagi para saksi maupun korban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu besok (Selasa) tim kuasa hukum kami akan mengajukan surat pengajuan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Nico. (*)