Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Capres Petahana mengguna instrumen pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan pilpres 2019. Jokowi disebut menggunakan posisinya sebagai preiden untuk mengakses sumber dana negara demi kepentingan pencalonan.
“Capres 01 yang juga presiden Jokowi menggunakan instrumen anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019,” ujar tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto membacakan permohonan gugatan hasil Pilpres dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Dilanjutkan Bambang, dengan pengkajian mendalam, penggunaan anggaran negara untuk memenangan pilpres merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Namun dengan pengkajian yang lebih mendalam, maka akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan sumber dana negara,” papar Bambang.
Baca Juga:
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Ditambahkan Bambang, dengan memanfaatkan anggaran negara kecurangan dilakukan secara terstruktur menggunakan aparat pemerintah.Cara yang dilakukan berupa Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menaikkan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa menaikkan dana kelurahan serta mencairkan Dana Bansos.
“Dalam hal ini kecurangan pemilu dilakukan oleh Paslon 01 yang menyalahgunakan posisinya sebagai presiden petahana, juga dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan,” kata BW.
Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Demikian, seperti dikutip Kurio.id. (*)