Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim kuasa hukum Prabowo Sandi menyampaikan revisi gugatan ke MK. Ada yang menarik dalam revisi tersebut, Bambang Widjojanto selaku Ketua tim bersama anggotanya memasukkan klausul tentang jabatan Ma’ruf Amin di sejumlah BUMN.
“Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017),” kata Bambang di Gedung MK, Senin (10/6/2019).
Hal ini melanggar pasal 227 UU Pemilu No.7 Tahun 2017, yang mengatakan bahwa seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan. “Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius,” kata Bambang.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Diketahui bahwa nama Ma’ruf Amin tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dalam situs resmi Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah, selain itu Ma’ruf juga pernah menjabat sebagai Ketua DPS pada beberapa Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah, Asuransi Syariah dan Investasi Syariah) di Indonesia.
Nama Ma’ruf Amin juga terpampang di situs resmi Bank BNI Syariah, sebagai ketua dewan pengawas syariah. Dalam keterangannya ditulis, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dawan Syariah Nasional MUI.
Menanggapi ketika dimintai komentar, soal Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Muhammad Tri Andika berpendapat bahwa hal itu bisa saja terjadi, tergantung argumen hukum yang dikemukakan dipersidangan.
“Diskualifikasi bisa saja terjadi, tergantung dari fakta dan argumen yang disajikan dipersidangan. Namun diluar itu, revisi ini memberikan informasi baru bagi masyarakat. Saya kira dalam politik, ini tentang etika ya. Kita tunggu hasil MK saja,” ujar Dosen Politik Luar Negeri ini.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Perintangan Penyidikan oleh 2 Advokat dan Direktur JakTV Lewat Narasi Negatif
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Andika mengatakan dengan direvisinya gugatan tersebut akan menambahkan fakta baru, dengan begitu, besar harapan BPN bahwa Hakim MK akan menerima gugatan Prabowo-Sandi.
“Saya kira para Hakim MK juga punya semangat yang sama, dalam memberantas dugaan kecurangan pemilu. Apalagi data fakta makin diperkuat tim Prabowo Sandi. Saya yakin MK akan mempertimbangkan itu” Ujar Andika.
Ketika ditanya bentuk kecurangan yang terjadi pada pilpres, Dosen Universitas Bakrie ini berpendapat bahwa belum tentu kejanggalan dan kesalahan itu adalah kecurangan, walau tidak menutup kemungkinan ada bagian dari upaya tersebut.
“Kalau kita lihat adanya 17,5 % DPT bermasalah, salah entri Situng KPU, pengumuman hasil pada tengah malam, kematian sejumlah petugas KPPS, dan kini ada data bahwa Ma’ruf Amin menjabat di BUMN, ini semua patut diusut dan diteliti. Kita harus mengedepankan positif thingking, walaupun tidak menutup kemungkinan ini adalah dugaan bagian dari kecurangan yang TSM menurut Tim Prabowo Sandi itu.” tutup Andika. (mil)