Adilmakmur.co.id, Jakarta – Atas laporan dugaan kecurangan dalam situng KPU, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Walau tetap diminta agar KPU mempertahankan Situng sebagai wadah informasi publik, dengan catatan harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini diputuskan Bawaslu RI, dikantornya, pada Kamis (16/5/2019).
Pantauan redaksi, hingga lebaran H+2 hitung KPU belum menyelesaikan 100% rekapitulasi suara. Hingga 7 Juni 2019, pukul 10.00 Wib, tercatat 97,064% data masuk. Sementara hasil rekapitulasi manual telah diumumkan pada tanggal 21 Mei 2019 yang lalu.
Menangapi hal ini, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Muhammad Tri Andika meminta agar kinerja KPU dapat diaudit. Pasalnya masyarakat perlu tahu, apa alasan KPU belum menyelesaikan rekapitulasi pada hitung, setelah 17 hari mengumumkan hasil rekap manual.
“Ini sangat diluar kewajaran. Logikanya KPU sudah memiliki seluruh data di tiap TPS sehingga telah mengumumkan hasil rekap manual pada 21 Mei yang lalu. Namun mengapa sampai saat ini hitung KPU belum selesai? Saya kira ada yang salah disini. Perlu ada audit kinerja disini, karena ini berkaitan dengan pengunaan uang rakyat, serta KPU memegang peranan penting dalam demokrasi Indonesia,” ujar Dosen Universitas Bakrie ini.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Andika khawatir dengan tidak selesainya rekapitulasi pada hitung, KPU dianggap melawan putusan Bawaslu.
“kita perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan hitung KPU, sementara data sudah lengkap. Kita khawatir ini akan membentuk opini seolah-olah KPU melawan putusan Bawaslu untuk mencermati proses situng,” ujar Andika.
Selanjutnya Andika meminta agar KPU bisa bersikap bijaksana dan terbuka. Terlebih saat ini KPU sebagai pihak terlapor dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.
“Untuk memperbaiki persepsi publik, saya kira KPU harus bersikap terbuka. Saya kita tidak bijak membiarkan hitung KPU yang belum selesai seperti ini. Saya kira KPU tidak punya masalah internal, karena selalu terlihat baik di publik. Jika pun ada, tentu kita perlu tahu, karena KPU ini milik seluruh rakyat Indonesia,” tutup Andika. (mil)