Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim Hukum Prabowo Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) telah resmi menggugat penetapan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam (25/5/2019) kemarin.
Dalam konfrensi pers di MK, BW berharap agar Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan.
“Mahkamah Konstitusi akan diuji apakah dia pantas menjadi satu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masa yang akan datang,” kata BW.
Melihat hal tersebut Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul memberikan apresiasi pada tim Prabowo Sandi yang telah mempercayai MK sebagai jalur penegak hukum konstitusi.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
“Langkah ini menunjukan bahwa Prabowo dan Sandi hadir sebagai tokoh bangsa yang memberikan contoh agar masyarakat mempercayai lembaga hukum sebagai penegak konstitusi, dalam hal ini MK.” ujar Adib.
Adanya dugaan kecurangan yang terjadi, Adib mengatakan ini merupakan kesalahan sistem dan mekanisme yang perlu diperbaiki bersama. Contohnya ketika KPU mengumumkan hasil final penghitungan suara pilpres 2019, sementara situng KPU belum menyelesaikan hasil rekapitulasinya.
“kesalahan sistem dan mekanisme ini membentuk opini masyarakat menjadi liar, seolah-olah ada sesuatu yang dipaksakan” ujar Adib.
Kemudian Adib mengatakan adanya sejumlah deklarasi dukungan dari Kepala Daerah kepada capres 01, menurutnya hal ini lazim jika kepala daerah dalam masa cuti, walau tidak etis.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Perintangan Penyidikan oleh 2 Advokat dan Direktur JakTV Lewat Narasi Negatif
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
“Saya kira tidak etis, walau secara peraturan tidak ada yang dilanggar jika dalam keadaan cuti. Namun mustahil untuk dapat memisahkan status dirinya sebagai seorang sipil dan seorang pejabat. Ada fasilitas negara yang ikut melekat pada dirinya, dan itu tidak dapat terpisahkan.” ujar Dosen Fisip ini.
Adib mencontohkan salah satu kejangalan yang terjadi yaitu ketika gubernur Jawa Tengah dan 31 orang Bupati serta Walikota nya di nyatakan bersalah oleh Bawaslu, namun mendagri tidak memberikan sanksi.
“Jadi, ada banyak hal yang jangal dalam pilpres kali ini, contohnya Ganjar dan 31 Bupati/Walikotanya di nyatakan bersalah oleh bawaslu, namun Mendagri berdalih dan tidak memberikan sanksi, tentu hal ini dinilai tidak adil oleh sebagian pihak” tambah Adib.
Selanjutnya Adib mengatakan agar semua pihak dapat menahan diri dan mendukung penuh jalannya proses MK dengan baik, agar kebenaran dapat ditegakkan.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
“Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan kita dukung proses MK. Jika pun ada kecurangan, biar MK yang memutuskan.” Tutup Adib. (tim)