Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggungjawab untuk gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo. Besok sebelum batas waktu penyampaian gugatan, akan disampaikan para ahli hukum,” kata Sandiaga di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Dia mengatakan pihaknya pada Jumat (24/5/2019), setelah selesai menyusun tim hukum, akan diumumkan para anggotanya yang akan melakukan gugatan ke MK.
Menurut dia, langkah mengajukan gugatan ke MK itu adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Menurut Sandi, pihaknya juga akan menyampaikan peran Otto Hasibuan dalam gugatan di MK.
“Baru besok diputuskan peran Bang Otto seperti apa. Tadi Bang Otto menyampaikan (pendapatnya) kepada saya dan Pak Prabowo,” ujarnya.
Selain itu menurut dia, pihaknya juga masih menyusun materi gugatan sehingga diharapkan pada Jumat (24/5/2019) sudah bisa disampaikan ke MK secara lengkap.
Sebelumnya, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Perintangan Penyidikan oleh 2 Advokat dan Direktur JakTV Lewat Narasi Negatif
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Dia mengatakan, untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian.
Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana. (bfd)