Adilmakmur.co.id, Jakarta – Setelah melalui pemeriksaan intensif sejak Selasa (21/5/2019), Ketua Relawan Prabowo Presiden Aceh, Don Muzakir, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video ajakan massa untuk mengikuti aksi 22 Mei ke Jakarta.
“Ditetapkan sebagai tersangka kemarin (21/5/2019). Sekarang penanganannya di Polda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, saat dikonfirmasi Rabu (22/5/2019).
Trisno mengatakan, Don dalam video yang diunggah di YouTube menghasut kepada massa di Aceh untuk datang ke Jakarta mengikuti aksi di Bawaslu.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Dalam video YouTube. Ada video di YouTube. Arahnya mau ke situ (ajakan massa). Dia kan termasuk korlap juga untuk mengarahkan aksinya,” kata Trisno.
Di samping ajakan demo di Jakarta, Don juga sebagai penanggung jawab Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Provinsi Aceh.
Don bersama massanya merencanakan aksi di kantor Panwaslih (Banwaslu) Aceh, dan Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, pada 22 Mei. Namun aksi tersebut urung dilakukan karena Don diperiksa polisi. (*)