Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPRD dari partai Gerindra, M. Taufik mengklaim bahwa hampir separuh jumlah anggota DPRD DKI Jakarta setuju menjual saham milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta.
“Inikan saya lagi komunikasi terus dan saya kira sudah nambah yang setuju. Insya Allah sudah lebih dari separuh,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Rabu (20/3/2019).
Namun, di enggan menyebutkan dari partai mana saja anggota dewan yang setuju dari rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menjual saham itu.
“Janganlah, jangan disebutin, kan komunikasi mesti informal namanya juga lobi,” katanya.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Dia mengungkapkan, mekanisme penjualan saham minuman beralkohol itu haruslah dipenuhi 2/3 jumlah anggota DPRD dalam fraksi-fraksi politik di dalamnya.
“Ambil keputusan harus 3/4. Eh 2/3 sama, jumlah absolutnya harus sama. Bukan soal fraksinya. Nanti kita hitung dari fraksi berapa,” katanya.
Sebelumnya Anies mengatakan penjualan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk tidak perlu dilakukan kajian.
“Ini adalah untuk kita uangnya Rp1, 2 triliun itu untuk rakyat, pilihannya sederhana, bahwa Rp1,2 triliun dipakai untuk membantu usaha produksi bir atau dipakai untuk membantu usaha yang lainnya. Gampang sekali pilihannya dan tidak perlu kajian terlalu rumit,” katanya.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Perintangan Penyidikan oleh 2 Advokat dan Direktur JakTV Lewat Narasi Negatif
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Menurutnya penjualan saham di PT Delta Djakarta Tbk kalau dilihat uangnya justru lebih bermanfaat untuk kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk warga.
Saat ini Gubernur untuk melepas saham tersebut tidak disetujui oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. Bahkan Gubernur telah mengirim surat dua kali kepada Ketua DPRD pada tanggal 16 Mei 2018 dan 31 Januari 2019. (sus)