Adilmakmur.co.id, Semarang – Polisi akan melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja di Semarang, Senin (25/2/2019), yang menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian.
“Tengat waktu 14 hari untuk proses penyidikan sudah berakhir pada 21 Februari,” katanya.
Ia menjelaskan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
Baca Juga:
Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Ia menyebut penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Ma’arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 dan 18 Februari 2019. (ics)
Baca Juga:
Tingkatkan Kerja Sama Transfer Teknologi Pertahanan, Dubes Ceko Temui Menhan Prabowo Subianto
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024