Kode Inisiatif : Putusan Bawaslu soal OSO Timbulkan Masalah

- Pewarta

Kamis, 10 Januari 2019 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaedy.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaedy.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedy mengatakan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU terkait OSO menimbulkan masalah di masa depan.

“Bawaslu dalam kasus ini membuat putusan yang tidak bijak dan tidak konsisten dengan putusannya yang lama,” katanya, Rabu (9/1/2019).

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura OSO dalam DCT. Selain itu juga diikuti putusan memerintahkan kepada OSO untuk mengundurkan diri sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih bila OSO memenangi pemilu DPD.

Menurut Veri, dengan putusan tersebut, justru memberikan ketidakpastian di masa datang. “Mestinya diambil putusan sekarang apakah akan diikutkan penuh atau tidak sama sekali. Model putusan begini, justru akan memunculkan persoalan baru,” katanya.

Ia mengatakan, dengan putusan tersebut bisa dibayangkan bagaimana jika OSO terpilih, lantas kemudian dibatalkan keterpilihannya oleh KPU karena menolak mundur sebagai pengurus partai politik.

“Pasti yang terjadi adalah sengketa lanjutan, artinya masalah ini akan berlarut larut. Dengan begitu, putusan Bawaslu ini tidak memiliki makna yang berarti dalam mewujudkan keadilan pemilu seperti yeng menjadi slogan Bawaslu,” katanya.

Selain itu, menurut dia, sebelumnya Bawaslu membuat putusan terkait sengketa pemilu terkait caleg mantan napi dengan berdasarkan kepada putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun pada putusan kali ini, Bawaslu menafikan putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan tafsir akhir dari konstitusi. Dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 telah jelas bahwa pengurus partai politik tidak boleh menjadi peserta pemilu DPD.

“Mestinya secara substansi dan semangatnya sama dengan putusan yang lama yakni mengacu pada putusan MK. Oleh karena itu, kami sangat kecewa dengan putusan yang seperti ini,” katanya. (mai)

Berita Terkait

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9
Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau
Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda
Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Partai Gerindra Dukung Ketua Umum Prabowo Subianto untuk Calonkan Diri Lagi Sebagai Presiden pada 2029
Megawati Ulang Tahun, Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:17 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Selasa, 8 April 2025 - 13:34 WIB

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:54 WIB

Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:29 WIB

Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda

Berita Terbaru