Adilmakmur.co.id, Boyolali – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Boyolali memusnahkan 50.000 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) rusak di halaman Kantor Dispendukcapil setempat, Kamis (20/12/2018).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Boyolali Suyitno mengatakan pemusnahan itu sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember 2018.
Dalam instruksi itu, disebutkan bahwa blangko dan KTP-el yang rusak untuk dimusnahkan.
Menurut Suyitno, pihaknya telah menginventasasi semua KTP-el yang rusak beserta dengan mereka yang telah habis masa berlakunya.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Selain itu, pihaknya juga akan berupaya dapat melakukan pemusnahan secara berkala terhadap KTP-el yang bermasalah.
Berdasarkan data per 19 Desember 2018, Kabupaten Boyolali memiliki 779.353 jiwa yang sudah wajib perekaman KTP-el. Dari jumlah itu, terdapat 771.359 orang yang sudah melakukan perekaman, sementara 7.994 jiwa belum melakukan perekaman.
Oleh karena itu, Pemkab Boyolali membutuhkan 96.690 keping KTP-el untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Pemkab Boyolali kini ada 10 kecamatan yang sudah mencetak KTP-el sendiri. Kecamatan itu, yakni Wonosegoro, Andong, Juwangi, Kemusu, Klego, Simo, Selo, Karanggede, Ngemplak, dan Sambi. (bdw)