Adilmakmur.co,id, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih pintar dari peserta pemilu selaku pihak yang diawasi.
“Bawaslu itu harus lebih tinggi, lebih pintar dari yang diawasi,” ujar Wapres JK saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu dalam rangka Memantapkan Jajaran Aparatur Pengawas untuk Mengawal dan Mengawasi Pemilu 2019, di Ancol, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Wapres menekankan selain harus lebih pintar dari yang diawasi, Bawaslu juga harus independen. Menurutnya independensi Bawaslu tercermin dari kerja para anggota di lapangan.
JK mengingatkan pemilu kali ini adalah pemilu yang paling rumit, layaknya diutarakan banyak pihak, di mana dalam pemilu serentak 2019 para pemilih harus memilih lima calon.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
“Mereka harus membawa lima kertas suara ke dalam bilik,” kata JK.
Dia mengapresiasi upaya Bawaslu RI hingga daerah dalam memperkuat koordinasi pengawasan Pemilu 2019 melalui Rakornas tersebut. Dia berharap Pemilu 2019 dapat berjalan baik.
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu dilakukan untuk memperkuat koordinasi pengawasan Pemilu 2019 di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Abhan melaporkan, sejauh ini Bawaslu telah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran pemilu melalui berbagai cara, antara lain dengan membuat peta kerawanan pemilu hingga menjalin kerja sama dengan instansi lain.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Perintangan Penyidikan oleh 2 Advokat dan Direktur JakTV Lewat Narasi Negatif
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Bawaslu menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi potensi pelanggaran di media sosial.
Bawaslu juga membentuk gugus tugas bersama KPU, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye di media massa.
Sementara dari sisi regulasi, kata Abhan, Bawaslu RI telah merumuskan sedikitnya 32 peraturan terkait kerja-kerja pengawasan Pemilu 2019. (rpa)