Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati meragukan keberpihakan pemerintah terhadap kaum difabel.
Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU Penyandang Disabilitas No 8 tahun 2016.
BACA JUGA : Istri Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Tingkatkan Perhatian ke Penyandang Disabilitas
“Pemerintah terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat (political will) terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga:
Inilah Reaksi yang Dilakukan Jepang Setelah Tahu Indonesia Mampu 3 Kali Tanam Padi dalam Setahun
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Rahayu, yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandiaga, menjelaskan kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Materi ini juga menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan secara penuh aturan tersebut.
“PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda. PP ini juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban 2 persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan 1 persen oleh swasta,” jelasnya.
Rahayu mengatakan lambatnya pemerintah mengeluarkan PP juga telah menciderai hak kaum difabel lainnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Perintangan Penyidikan oleh 2 Advokat dan Direktur JakTV Lewat Narasi Negatif
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Ia menyebutkan sejumlah hak yang wajib dipenuhi negara seperti hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum dan hal lainnya.
“Kaum difabel juga harus mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan dimana dalam UU itu nanti diatur dengan PP. Tapi PP nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?,” ujar keponakan Prabowo Subianto mencontohkan.
Contoh lain pentingnya PP adalah pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
“Masih banyak lagi kewajiban pemerintah pusat, daerah dan pihak lain yang perlu diatur secara rinci mekanismenya. Jadi kalau PP tidak keluar, apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel seperti Asian Paragames itu pencitraan dan lip service,” tutupnya.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
Seperti diketahui, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang mengusung Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas. UU itu akhirnya disahkan tahun 2016.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah atas UU tersebut hingga saat ini. (dam)