Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan lima sektor usaha terkait UMKM dan Koperasi tidak lagi masuk dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo
“Yang saya tahu, mengeluarkan yang UMKM itu, dari yang dikeluarkan, dikembalikan lagi jadi DNI. Jadi ada lima,” kata Darmin di Jakarta, Rabu malam (28/11/2018).
Darmin memastikan lima sektor usaha UMKM dan Koperasi ini tetap termasuk dalam daftar negatif yang tertutup bagi investasi asing dan tidak lagi masuk revisi DNI sesuai dengan draf awal.
Ia mengakui pengusaha mengeluhkan masuknya lima sektor usaha UMKM dan Koperasi ini dalam revisi DNI karena takutnya kebijakan ini dapat mematikan potensi pelaku usaha kecil dan menengah.
Baca Juga:
Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi oleh BNSP Berjalan Sukses
Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi
Namun, menurut Darmin, lima sektor UMKM dan Koperasi ini sebenarnya tidak terbuka seluruhnya 100 persen untuk asing, karena terdapat batasan investasi minimum modal dari luar sebesar Rp10 miliar.
Meski demikian, ia menerima keputusan untuk meniadakan lima sektor UMKM dan Koperasi tersebut dan tidak mau lagi berpolemik, walau sudah berupaya menjelaskan kepada para pengusaha.
“Tentu sudah kita jelaskan juga, ya aneh memang kalau sudah persepsi itu memang susah menjelaskan,” ujar Darmin.
Lima bidang usaha yang dikembalikan ke DNI pada awalnya terdapat pada kelompok A dan B dalam draf awal revisi Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Baca Juga:
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan KPK
Penuhi Undangan Mohamed bin Zayed, Prabowo – Gibran Disambut Jajaran Petinggi Pemerintahan UEA
Sekjen Gerindra Sebut Kekuasaan Prabowo Subianto Alat untuk Membela Wong Cilik
Untuk kelompok A, terdapat empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K, sedangkan di kelompok B terdapat satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan.
Dengan demikian, masih tersisa 49 bidang usaha yang masuk revisi DNI, yaitu 25 bidang usaha terbuka 100 persen untuk asing dan 24 bidang usaha terbuka bagi asing namun tidak sampai 100 persen. (sat)