Bekasi Batasi Jam Operasional Truk Tanah

- Pewarta

Senin, 7 Oktober 2019 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi jam operasional truk pengangkut tanah mulai pekan ini dengan melarang semua truk pengangkut tanah yang melintas tidak sesuai aturan menyusul telah terpasangnya rambu pelarangan pada Minggu (06/10/2019) kemarin.

“Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas di siang hari dan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB. Jika melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemiliknya,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmuyadi di Bekasi, Senin (7/10/2019).

Pembatasan itu dilakukan lantaran operasional truk tanah di siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya selain juga menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lainnya terlebih sudah ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.

“Pembatasan jam operasional truk tanah ini agar dipahami oleh masyarakat. Saat ini ada dua titik pemasangan rambu yakni di Jalan Raya Perjuangan (di perlintasan kereta api dekat Stasiun Bekasi) sama di Jalan Pejuang Pondok Ungu, Kecamatan Bekasi Utara. Selanjutnya rambu ini akan dipasang di sejumlah jalan lain,” katanya.

Jika dengan dua rambu tersebut masih didapati banyak sopir truk yang melanggar maka petugas akan memperbanyak rambu larangan tersebut.

“Jika masih banyak yang melanggar alasannya tidak ada rambu maka ini kita pasang lebih banyak lagi. Adanya rambu ini polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan,” ucapnya.

“Bercampurnya moda besar sama moda kecil itu rawan kecelakaan apalagi mereka ini muatannya berlebih. Sama K3-nya kebersihan jalannya,” lanjut Dedet.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menyatakan selain memberikan sanksi kepada sopir truk pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasi.

“Kami akan berikan sanksi tegas jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak,” katanya.

Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.

“Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang,” ucapnya.

Selain memberikan sanksi, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jendral Sudirman, serta Jalan H.M. Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.

Selain menambah petugas yang disiagakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah.

“Kita akan libatkan pihak kepolisian karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa,” kata Dadang. (pks)

Berita Terkait

Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
⁣⁣Banjir Rendam Rumah Warga Bekasi yang Ditinggal Mudik, Tanggul Kali Baru Jebol dan Kali Bekasi Meluap
Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu
VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media
Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 12 Orang Penumpang Grand Max di Jakarta – Cikampek
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Kementerian Perhubungan Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024
Saat Wartawan Balik Bertanya, Sandra Dewi Malah Bungkam Usai Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 07:54 WIB

Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Senin, 15 April 2024 - 11:01 WIB

⁣⁣Banjir Rendam Rumah Warga Bekasi yang Ditinggal Mudik, Tanggul Kali Baru Jebol dan Kali Bekasi Meluap

Sabtu, 13 April 2024 - 13:30 WIB

Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu

Kamis, 11 April 2024 - 23:35 WIB

VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

Senin, 8 April 2024 - 15:35 WIB

Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 12 Orang Penumpang Grand Max di Jakarta – Cikampek

Senin, 8 April 2024 - 06:10 WIB

Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Minggu, 7 April 2024 - 07:35 WIB

Kementerian Perhubungan Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024

Sabtu, 6 April 2024 - 14:25 WIB

Saat Wartawan Balik Bertanya, Sandra Dewi Malah Bungkam Usai Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan

Berita Terbaru