Kepala Desa Pemalsu Akte Jual Beli Tanah Akhirnya Diringkus Polisi

- Pewarta

Jumat, 10 Juli 2020 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara membekuk para tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Tangerang Selatan. Para tersangka dapat memalsukan sejumlah akte jual beli tanah.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, SIK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan warga adanya Kepala Desa Lengkong Kulon Pagedangan Tangerang Selatan yang memalsukan dokumen pemerintahan berinisial MP (46), serta para pembantunya antara lain RW (55), S (53) dan W (58) salah satu staf PPAT Sementara Camat Legok.

“Kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya,” tutur Wakapolres Jakut, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berinisial MP harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan akta jual beli tanah senilai Rp5,6 miliar.

Pria berusia 46 tahun itu membuat 22 akta jual beli palsu untuk tanah yang dijualnya kepada korban berinisial BSH. Hal itu ia lakukan karena tanah tersebut bukan miliknya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi menjelaskan tanah yang dijual MP seluas kurang lebih 5,5 hektare. Tanah itu berada di Desa Lengkong Kulon.

“Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua, sehingga dia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini, tersangka menjanjikan kepada korban berikut dengan pengurusan dokumen-dokumen tanah tersebut,” papar AKBP Aries Andhi

Transaksi antara BSH dan MP terjadi pada 2013 silam di Restoran Le Min, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembayaran dilakukan BSH secara bertahap.

“Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 miliar tersebut. Dan untuk meyakinkan pembeli, saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) tersebut,” kata Wakapolres Jakut.

Korban baru mengetahui tanah itu bodong lewat buku Akta Jual Beli (AJB) jadi pada 2016. Korban yang berniat memasang palang kepemilikan di lokasi menemui fakta bahwa tanah yang dibeli bukanlah milik MP.

BSH sebenarnya sudah mencoba mengontak MP melalui telepon maupun cara lain untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfernya. Namun, ia tidak pernah dapat tanggapan dari MP. Korban pun akhirnya melaporkan ke polisi.

Pengembangan Penyelidikan

Dalam penyelidikan diketahui MP tidak sendiri dalam membuat AJB palsu tersebut. Ia dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni berinisial RW, S dan W.

“Salah satu tiga orang pembantunya ini ada yang berprofesi sebagai PNS, kemudian juga ada staf di PPAT, pejabat pembuat akta tanah, yang ada di Tangerang tersebut,” tutur Wakapolres Jakut.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk peralatan yang digunakan untuk mencetak AJB palsu tersebut, serta dokumen-dokumen palsu yang mereka buat.

Tak hanya itu, polisi juga menyita mobil milik MP. Alasannya, mobil itu dibeli dengan uang pemberian korban.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) , (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pol)

Berita Terkait

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Diskusikan Strategi Komunikasi Publik untuk Mendorong Pemahaman tentang Sertifikasi
BNSP Meresmikan Lisensi Sertifikasi LSP Bank Mandiri: Komitmen untuk Meningkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Karyawan
Insiden Kebakaran Sebuah Ruko Konveksi di Jalan Kompleks di Cakung, Jakarta Timur Tewaskan 4 Orang
Kasus Ibu dan Anak Tewas di Depok, Polisi akan Rilis Bersama Ahli Forensik dan Psikologi Forensik
Afriansyah Noor: Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Jakarta Utara, Bukti Kepedulian Umat
Siaga Selama Libur Panjang, Ini yang Dilakukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan
Kuasa Hukum Berharap, Persidangan Terhadap Mario Dandy Satriyo Berjalan Secara Adil
Jasad Perempuan Tergeletak di Perlintasan Kereta Bintaro, Diduga Aksi Bunuh Diri
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:10 WIB

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Diskusikan Strategi Komunikasi Publik untuk Mendorong Pemahaman tentang Sertifikasi

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:27 WIB

BNSP Meresmikan Lisensi Sertifikasi LSP Bank Mandiri: Komitmen untuk Meningkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Karyawan

Senin, 5 Februari 2024 - 07:49 WIB

Insiden Kebakaran Sebuah Ruko Konveksi di Jalan Kompleks di Cakung, Jakarta Timur Tewaskan 4 Orang

Minggu, 1 Oktober 2023 - 10:21 WIB

Kasus Ibu dan Anak Tewas di Depok, Polisi akan Rilis Bersama Ahli Forensik dan Psikologi Forensik

Selasa, 18 April 2023 - 23:51 WIB

Afriansyah Noor: Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Jakarta Utara, Bukti Kepedulian Umat

Selasa, 18 April 2023 - 15:23 WIB

Siaga Selama Libur Panjang, Ini yang Dilakukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan

Senin, 10 April 2023 - 09:56 WIB

Kuasa Hukum Berharap, Persidangan Terhadap Mario Dandy Satriyo Berjalan Secara Adil

Sabtu, 4 Februari 2023 - 07:19 WIB

Jasad Perempuan Tergeletak di Perlintasan Kereta Bintaro, Diduga Aksi Bunuh Diri

Berita Terbaru