KPU Wajib Respon Putusan MK soal Larangan Pecandu Narkoba

- Pewarta

Kamis, 9 Juli 2020 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengimbau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna dan pecandu narkoba maju pada Pilkada 2020.

Menurutnya, partai politik dan KPU harus merespon positif putusan MK tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentamg Pilkada.

“Bagaimana keputusan MK itu singkron dan dijalankan oleh partai dan KPU terutama. Artinya setelah MK bilang pecandu narkoba dilarang nyalon ya harus diterjemahkan oleh KPU bahwa partai manapun yang mengusung calon pecandu narkoba ya didiskualifikasi,” kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Menurut Adi, partai dan KPU harus memiliki inisiatif untuk mencegah mantan pengguna dan pecandu narkoba menjadi kepala daerah.

Sebab, orang yang pernah terlibat dalam penyalagunaan narkoba berpotensi menjadi pecandu obat-obatan terlarang tersebut.

“Maka sebelum terjadi aneh-aneh makanya putusan MK itu harus diterjemahkan sebagai larangan kepada pecandu dan mantan pecandu untuk maju sebelum terjadi yang aneh-aneh. Apalagi ada keterangan dokter yang mengatakan susah untuk recovery 100 persen seperti sediakala kalau untuk pecandu. Bagaimana mungkin seorang pecandu narkoba, misalnya harus menjadi pemimpin. Kalau dia sakau jadi pemimpin bagaimana,” ungkapnya.

Adi menilai, aneh jika KPU tidak menerjemahkan putusan MK tentang larangan pengguna narkoba tersebut.

Putusan MK tersebut harus disambut positif oleh KPU karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa. KPU jangan sampai memberikan ruang celah kepada partai untuk mengusung mantan pengguna dan pecandu narkoba.

“Kan lucu kalau MK memutuskan tidak boleh maju tiba-tiba KPU enggak ada aturan. Itu pasti menjadi celah bagi partai. Partai ini kan pasti sudah menghitung, dan masyarakat juga kan belum mau peduli mau mantan narapidana, mantan narkoba, selama dia mampu meyakinkan masyarakat, apalagi duitnya banyak ya pasti menang,” ujarnya.

Ia juga meminta Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) agar lebih serius bekerja, terutama dalam bidang pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran partai dan calon yang akan bertarung di Pilkada.

Misalnya, kata Adi, terkait bentuk transaksi politik, seperti transaksi logistik dan politik uang. Segala bentuk transaksi tersebut, ditegaskan Adi, dilarang oleh Undang-Undang.

“Misalnya contoh berapa persen kasus praktik suap dan praktik politik uang bisa disidangkan dan diputuskan bersalah, enggak ada kan. Apalagi kalau mahar politik. Belum pernah dengar praktik mahar poliitk yang melibatkan partai dengan kandidat itu bisa diselesaikan oleh bawaslu dan didiskualifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, KPU menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan uji materi aturan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut KPU, aturan tersebut menegaskan apa yang telah digagas KPU dalam undang-undang bahwa pengguna dan bandar narkoba merupakan perbuatan tercela yang dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Sebenarnya sama dengan yang dibahasakan KPU dulu ketika kita melarang mantan bandar narkoba,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Sebelumnya, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.

Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina. (pub)

Berita Terkait

Mengenai Penyusunan Kabinet Presiden Terpilih Prabowo, Budiman Sudjatmiko Ungkap Perkembangan Terbaru
Presiden Jokowi Tanggapi Kabar Dirinya Incar Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan yang Kini Diduduki Megawati
Kunci Indonesia Siap Hadapi Tantangan, Krisis, dan Ancaman, Prabowo Subianto: Kearifan Para Pemimpin
Partai Golkar Angkat Bicara Terkait Pembentukan Anggota Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran
Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Narasi Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengangkatan Menteri Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Buka Suara
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 11 April 2024 - 15:13 WIB

Mengenai Penyusunan Kabinet Presiden Terpilih Prabowo, Budiman Sudjatmiko Ungkap Perkembangan Terbaru

Rabu, 3 April 2024 - 13:26 WIB

Presiden Jokowi Tanggapi Kabar Dirinya Incar Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan yang Kini Diduduki Megawati

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:28 WIB

Kunci Indonesia Siap Hadapi Tantangan, Krisis, dan Ancaman, Prabowo Subianto: Kearifan Para Pemimpin

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:47 WIB

Partai Golkar Angkat Bicara Terkait Pembentukan Anggota Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:35 WIB

Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:56 WIB

Narasi Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengangkatan Menteri Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Buka Suara

Senin, 25 Maret 2024 - 10:20 WIB

Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan

Senin, 11 Maret 2024 - 11:54 WIB

Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Berita Terbaru