Adilmakmur.co.id, Surabaya – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah telah menunda pembahasan Rencana Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pemerintah menolak penafsiran Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila, apalagi penafsiran dalam satu undang-undang.
Mahfud menyebutkan DPR harus lebih dulu membahas ulang RUU itu bersama masyarakat. Sebab, RUU itu telah menuai gejolak polemik di tengah masyarakat.
“Pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/5/2020).
Baca Juga:
Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Mahfud MD mengatakan pemerintah secara tegas menolak beberapa materi yang ada pada RUU HIP. Seperti halnya terkait tafsir Pancasila, lalu tak disertakannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.
“Pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila, sebagai perasannya, menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” ujarnya.
Pancasila, kata Mahfud tidak boleh lagi ditafsirkan ke dalam sebuah undang-undang. Sebab, Pancasila sudah jadi dasar undang-undang yang ada dalam segala bidang.
“Pancasila difasirkan di banyak Undang-undang. Undang-undang ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Kerja Sama Transfer Teknologi Pertahanan, Dubes Ceko Temui Menhan Prabowo Subianto
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024
Saat ini, kata Mahfud, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan berbagai ormas lainnya khawatir jika RUU HIP disahkan maka komunisme akan bangkit lagi.
“Itu sama dengan pemerintah (kekhawatirannya). Karena di dalam RUU yang asli diajukan, tidak ada TAP MPRS No. 25 Tahun 1966. Padahal itu yang menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang,” ujarnya.
Kegelisahan itu pun, menurut Mahfud sama halnya yang dirasakan pihaknya. Pemerintah pun tak mau jika pancasila diselewengkan dan diperas menjadi eka atau trisila.
“Dan ditafsirkan lagi Pancasila, lalu diselewengkan dari aslinya. Dijadikan Trisila atau Ekasila, padahal aslinya ada lima, panca. Bukan tri, bukan eka. Itu yang dikhawatirkan. Pemerintah merespons itu dan setuju dengan itu (kekhawatirannya),” katanya.
Baca Juga:
Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP itu. Pihaknya akan mengirimkan tanggapan secara resmi ke DPR pada 20 Juli mendatang.
“Tanggal 16 Juni kita sudah umumkan ke pemerintah, kita harus sampaikan ke DPR. Tapi kalau tenggat waktu sampai 20 Juli pemerintah untuk menanggapi secara resmi.” kata dia. (pip)