Adilmakmur.co.id, Jakarta – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang terus ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat, mendapat respon dari anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.
Politisi dari partai PKS itu merincikan bahwa hal yang disorotinya, yakni terdapat pada pasal 7 RUU HIP. Dalam pasal itu, ia mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sehingga ia berpendapat, bahwa RUU tersebut telah mengkhianati dan memutarbalikkan ideologi para pendiri bangsa Indonesia.
“Jadi RUU ini mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Artinya, kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final yakni Pancasila dengan lima sila. Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila itu sendiri,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Tidak hanya itu, Ia juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran paham Komunisme di Indonesia dalam RUU HIP.
Dengan melihat berbagai kejanggalan dalam draft RUU tersebut, Netty mengungkapkan bahwa PKS, sebelumnya telah menyurati Badan Legislasi (Baleg) sebanyak dua kali, untuk meminta Baleg, memasukkan kembali TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tersebut.
“Jadi wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966,” ujarnya.
“Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April, kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini kedalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak dimasukkan” tambahnya lagi.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Dengan demikian, Ia menyatakan bahwa jika ideologi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara itu dituangkan kedalam Undang-undang, justru akan menimbulkan kesalahpahaman akan ideologi Pancasila, dan mengikis nilai-nilai Pancasila dalam bernegara ditengah-tengah masyarakat.
“Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan nafas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar kata-kata dalam teks buku. Jadi, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung,” pungkas Netty Prasetiyani. (rad)