Terang-terangan, Politisi PKS Tuding RUU HIP Mendistorsi Pancasila

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2020 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang terus ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat, mendapat respon dari anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.

Politisi dari partai PKS itu merincikan bahwa hal yang disorotinya, yakni terdapat pada pasal 7 RUU HIP. Dalam pasal itu, ia mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Sehingga ia berpendapat, bahwa RUU tersebut telah mengkhianati dan memutarbalikkan ideologi para pendiri bangsa Indonesia.

“Jadi RUU ini mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Artinya, kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final yakni Pancasila dengan lima sila. Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila itu sendiri,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Tidak hanya itu, Ia juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran paham Komunisme di Indonesia dalam RUU HIP.

Dengan melihat berbagai kejanggalan dalam draft RUU tersebut, Netty mengungkapkan bahwa PKS, sebelumnya telah menyurati Badan Legislasi (Baleg) sebanyak dua kali, untuk meminta Baleg, memasukkan kembali TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tersebut.

“Jadi wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966,” ujarnya.

“Fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April, kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini kedalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak dimasukkan” tambahnya lagi.

Dengan demikian, Ia menyatakan bahwa jika ideologi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara itu dituangkan kedalam Undang-undang, justru akan menimbulkan kesalahpahaman akan ideologi Pancasila, dan mengikis nilai-nilai Pancasila dalam bernegara ditengah-tengah masyarakat.

“Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan nafas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar kata-kata dalam teks buku. Jadi, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung,” pungkas Netty Prasetiyani. (rad)

Berita Terkait

Mengenai Penyusunan Kabinet Presiden Terpilih Prabowo, Budiman Sudjatmiko Ungkap Perkembangan Terbaru
Presiden Jokowi Tanggapi Kabar Dirinya Incar Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan yang Kini Diduduki Megawati
Kunci Indonesia Siap Hadapi Tantangan, Krisis, dan Ancaman, Prabowo Subianto: Kearifan Para Pemimpin
Partai Golkar Angkat Bicara Terkait Pembentukan Anggota Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran
Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Narasi Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengangkatan Menteri Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Buka Suara
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 11 April 2024 - 15:13 WIB

Mengenai Penyusunan Kabinet Presiden Terpilih Prabowo, Budiman Sudjatmiko Ungkap Perkembangan Terbaru

Rabu, 3 April 2024 - 13:26 WIB

Presiden Jokowi Tanggapi Kabar Dirinya Incar Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan yang Kini Diduduki Megawati

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:28 WIB

Kunci Indonesia Siap Hadapi Tantangan, Krisis, dan Ancaman, Prabowo Subianto: Kearifan Para Pemimpin

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:47 WIB

Partai Golkar Angkat Bicara Terkait Pembentukan Anggota Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:35 WIB

Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:56 WIB

Narasi Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengangkatan Menteri Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Buka Suara

Senin, 25 Maret 2024 - 10:20 WIB

Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan

Senin, 11 Maret 2024 - 11:54 WIB

Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Berita Terbaru