Adilmakmur.co.id, Bekasi – Anggota Unit Reskrim Polsek Pebayuran diperbantukan Polres Metro Bekasi meringkus pelaku curanmor spesialis sepeda motor.
Pelaku M melakukan aksi kejahatannya di Kampung Pesiut Rt003/002 Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi membenarkan penangkapan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka.
“Pada Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 08.00 WIB, mendapat informasi bahwa ada pelaku pencurian di sepeda motor yang telah diamankan warga,” tutur Sunardi saat dikonfirmasi, Kamis (11/06/2020).
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Menurut Sunardi, saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Pebayuran berikut barang buktinya. Antara lain, motor merek Honda/ NF TD warna silver, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak, satu buah mata kunci, dan kunci pas ukuran 8.
Pelaku curanmor akan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana. (pol)