Adilmakmur.co.id, Semarang – Pemprov Jateng telah melakukan kerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan tindakan intervensi terhadap para penimbun masker, menyusul terjadinya kelangkaan masker di berbagai daerah, ditengah maraknya isu virus corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng Muhammad Arif Sambodo mengatakan kelangkaan dan mahalnya harga masker diduga tidak hanya karena faktor ekonomi. Namun, ada pihak yang sengaja mencari keuntungan dibalik musibah ini.
“Untuk itu kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker di Jateng. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum,” ujar Arif, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, sesuai Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan allulintas perdagangan barang, bakal terkena pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Saat ini kami sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor hingga penjual kecil di Jateng. Inventarisir dan dan pengecekan jalur distribusi terus kami pantau. Kalau ada temuan, pasti kami tindak bersama jajaran Kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menuturkan stok masker di Jateng masih aman dan masyarakat diminta tidak panik dan melakukan pembelian masker secara besar-besaran. (ini)