Tak Libatkan DPR, Pemerintah Langgar UU Naikan Harga Gas 3 Kg

- Pewarta

Kamis, 23 Januari 2020 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.id, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerinda, Andre Rosiade, meminta pemerintah memperhitungkan secara cermat tentang kenaikan gas elpiji 3 kg. Ia mengungkapkan pembahasan terkait pengaturan ulang atas pemberian subsidi harus melibatkan banyak pemikiran dan instansi termasuk DPR.

“Kami memahami pemerintah berusaha terus menekan angka subsidi di APBN kita agar lebih seimbang dan lebih tepat sasaran di samping dana pengalihan subsidi itu digunakan untuk sektor lebih produktif. Namun, pembahasan terkait pengaturan ulang atas pemberian subsidi harus melibatkan banyak pemikiran dan instansi termasuk DPR,” kata Andre, di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2020) seperti dikutip dari Teropong Senayan.

Andre mengatakan kesepakatan subsidi gas 3 kg ini sudah disahkan bersama di rapat paripurna, oleh karena itu pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya.

“Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran subsidi gas 3 kg dan sudah disahkan bersama di rapat paripurna. Karena itu pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya karena itu berpotensi melanggar undang-undang,” ucap Andre.

“Kami mendesak pimpinan sidang untuk mengirim surat ke pemerintah agar rencana pengalihan subsidi itu tidak diteruskan atau dibatalkan saja,” lanjutnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyinggung bahwa kebijakan yang berdampak ekonomi sosial harus diperhitungkan secara cermat, dan pemerintah diminta menghentikan wacana ini terlebihdahulu.

“Sebab kebijakan yang akan diputuskan apalagi berdampak ekonomi sosial rakyat harus diperhitungkan secara cermat. Pemerintah harus menghentikan wacana ini dulu, Pemerintah harus menghentikan wacana ini dulu,” tandasnya.

Pemerintah melalui Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto pada Selasa lalu (14/01/2020) menyampaikan rencananya untuk tidak lagi menyubsidi gas elpiji 3 kg pada semester II tahun ini.

Subsidi tidak lagi diberikan pada tabung, namun langsung diberikan pada masyarakat yang berhak. Setelah subsidi dicabut, harga gas akan disesuaikan dengan harga pasar.

Meski rencana itu belum ditetapkan pemerintah, namun di beberapa wilayah Indonesia telah merasakan kenaikan harga gas melon atau elpiji 3 kg. Kenaikan itu seharga 5 ribu sampai 10 ribu, semula 20 ribu sekarang sampai 25 – 30 ribu. (kon)

Berita Terkait

Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Akibatkan Lonjakan Harga Minyak, Penurunan Nilai Tukar dan Indeks Harga Saham, Eskalasi Geopolitik Iran – Israel
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
BI Ungkap Alasan Posisi Cadangan Devisa Turun, Termasuk Ketidakpastian Pasar Keuangan Global
Beli Gabah Petani Rp6.000 per Kg, Badan Pangan Nasional Bererlakukan Fleksibilitas Perum Bulog
OJK Sanksi Administratif Terhadap 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending
Diskusi Perlindungan Konsumen: PROPAMI dan OJK Bahas Langkah-langkah Kolaboratif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 09:02 WIB

Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia

Rabu, 17 April 2024 - 09:31 WIB

Akibatkan Lonjakan Harga Minyak, Penurunan Nilai Tukar dan Indeks Harga Saham, Eskalasi Geopolitik Iran – Israel

Rabu, 17 April 2024 - 08:32 WIB

Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Minggu, 14 April 2024 - 13:18 WIB

Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Sabtu, 6 April 2024 - 11:40 WIB

BI Ungkap Alasan Posisi Cadangan Devisa Turun, Termasuk Ketidakpastian Pasar Keuangan Global

Rabu, 3 April 2024 - 10:20 WIB

Beli Gabah Petani Rp6.000 per Kg, Badan Pangan Nasional Bererlakukan Fleksibilitas Perum Bulog

Rabu, 3 April 2024 - 09:05 WIB

OJK Sanksi Administratif Terhadap 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending

Selasa, 5 Maret 2024 - 22:08 WIB

Diskusi Perlindungan Konsumen: PROPAMI dan OJK Bahas Langkah-langkah Kolaboratif

Berita Terbaru