Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi menilai keberadaan Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83/2019, merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme.
“Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya secara normatif sah-sah saja,” kata Arwani di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Namun menurut dia, keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut.
Setidaknya menurut dia, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang atas keberadaan pos baru di KSP ini,” ujarnya.
Dia menilai jangan sampai ada kesan bahwa keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi, yaitu semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Perpres tersebut disiapkan pos baru yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2019 disebutkan susunan KSP yaitu :
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional. (ibl)