Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pemerintah memperluas cakupan fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance untuk mendorong penanaman modal atau investasi langsung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu.

“Fasilitas tersebut diberikan terhadap Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Menurut dia, untuk mendukung program tersebut pemerintah memperluas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Bidang Usaha yang bisa mengakses insentif berjumlah 145, sekarang menjadi 183.

Dia menjelaskan bidang usaha itu meliputi 166 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan 17 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.

Adapun kriteria yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut, kata dia, adalah yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Hestu menambahkan bentuk fasilitas pajak yang dapat diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5 persen per tahun selama 6 tahun.

Syaratnya, lanjut dia, untuk aktiva tetap berwujud tanah, diperoleh dalam keadaan baru, kecuali relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain dan tercantum dalam izin prinsip.

Kemudian tercantum dalam izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, dan dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Ia menambahkan untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, yaitu diperoleh setelah izin usaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal atau izin usaha yang diperoleh setelah 5 Mei 2015.

Kemudian, selain pengurangan pajak, pemerintah juga memberikan penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud.

Selain itu, PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Tax allowance juga diberikan berupa kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan tambahan satu tahun dan dua tahun.

Adapun ketentuannya, lanjut dia, pertama, ketentuan tambahan satu tahun diberikan untuk penanaman modal yang dilakukan oleh wajin pajak di kawasan industri dan atau berikat pada bidang energi baru dan terbarukan.

Kedua, mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar, menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen paling lambat tahun pajak kedua.

Selain itu menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dan mempertahankan jumlah tersebut selama empat tahun berturut-turut.

Ketentuan tambahan dua tahun diberikan untuk penanaman modal yang menambah paling sedikit 600 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama empat tahun berturut-turut.

Selain itu mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri paling sedikit lim persen dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu lima tahun, dan melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan lima hari kerja, sebelumnya secara manual selama 25 hari kerja.

Apabila sistem OSS belum siap, permohonan dapat dilakukan di luar jaringan kepada Kepala Badsn Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana diatur dalam Perban BKPM.

Peraturan baru terkait fasilitas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 yang mulai berlaku 13 Desember 2019. (dks)