Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi IV DPR RI pada Kamis menggelar rapat dengar pendapat dengan BUMN sektor pangan, Perum Bulog dan menghasilkan tujuh poin kesimpulan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, Wadirut Bulog Gatot Trihargo, beserta jajarannya dan dipimpin Ketua Komisi IV Sudin dari Fraksi PDIP. Rapat yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB tersebut, selesai pukul 14.00 WIB.

“Kesimpulan pertama, Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan dalam sinkronisasi dan harmonisasi, baik regulasi maupun kebijakan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perum Bulog,” kata Sudin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Poin kedua yang dihasilkan dari rapat tersebut, yakni Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk memberikan penugasan kepada Perum Bulog dalam menjaga keterjangkauan distribusi, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan pokok.

Hal itu dilakukan melalui pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah khusus untuk komoditas beras, jagung, kedelai, gula, dan daging dengan memberikan modal kerja kepada Perum Bulog sesuai dengan tata aturan pemanfaatan yang disepakati antara pemerintah dan Perum Bulog.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendukung Perum Bulog mengusulkan kepada Menko Perekonomian untuk mengeluarkan keputusan persetujuan pengeluaran 150.000 ton CBP setiap bulannya.

Pengeluaran CBP tersebut dilakukan dengan mekanisme Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) targeted secara langsung kepada 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui titik distribusi tertentu yang tersebar di Indonesia.

Poin keempat, Komisi IV DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyusun kebijakan CBP yang penyalurannya dalam bentuk BPNT atau Kartu Sembako dengan harga yang tepat dan kualitas yang baik kepada masyarakat berpendapatan rendah, serta ASN, TNI/Polri, BUMN yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin kelima, Komisi IV DPR RI mendukung upaya Perum Bulog untuk menyediakan beras dan pangan berfortifikasi sebagai bagian upaya meningkatkan gizi masya maupun percepatan pencegahan penanganan stunting.

Poin keenam, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyusun kebijakan yang bersifat mandatori agar seluruh beras dan pangan yang dikelola Perum Bulog disalurkan wajib berfortifikasi.

Poin ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional sesuai amanat UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan menunjuk Perum Bulog sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan penugasan di bidang pangan.

RDP tersebut membahas evaluasi pelaksanaan kegiatan Bulog sepanjang Tahun 2019, rencana kerja program dan kegiatan Tahun 2020 dan peralihan pelaksanaan program beras Rastra. (mdg)