Adilmakmur.co.id, Jakarta– Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga akan ditanyakan dalam rapat konsultasi dengan Presiden RI Joko Widodo pada Senin (23/9/2019).
“Putusan Bamus tadi, kami bertanya kepada Jokowi penundaaan itu apa. Karena penundaan itu argumentatifnya tidak ada. Kami pun ikut konsultasi dengan pemerintah jadi Gerindra mengutus orang untuk ikut konsultasi dalam rangka mendengar alasan-alasan menunda itu,” kata Desmond di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Desmond menilai penundaan RKUHP itu bukan berarti ditolak.
Oleh karena itu, dia ingin meminta klarifikasi kepada pemerintah terkait dengan pasal-pasal yang dianggap masih belum disepakati hingga membuat pengesahan ditunda.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Desmond menilai penundaan itu tentu ada argumentatifnya.
Ia belum tahu kenapa pemerintah meminta pengesahan RKUHP ditunda, kemungkinan ada pasal yang belum cocok.
“Jadi, penundaan ini tentu ada argumentatif yang kami belum tahu kenapa ini ditunda? Mungkin ada pasal yang belum cocok. Ya, kita tunggu saja dahulu dari pemerintah,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, pembahasan RKUHP sudah selesai karena telah disetujui di pembahasan tingkat I, dan tinggal dibawa dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Menurut Desmond, DPR sendiri sudah satu suara tidak ada lagi perdebatan antarfraksi di Komisi III DPR dan RKUHP telah disahkan di pembicaraan tingkat I.
“Pembicaraan tingkat I sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat karena sudah ditanda tangan dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
“Untuk itu, saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga:
Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu
VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media
Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang.
Ia berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019—2024. (ibo)