Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi terbatas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau UU sebenarnya kebutuhan yang mendesak, kan pilkadanya mau sekarang, masa tahun depan. Pasca-keluarnya UU No 7 itu beberapa memang harus berubah,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai diskusi ‘Menuju Pilkada Serentak 2020’ di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Perubahan itu, lanjut dia, bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni DPR melakukan revisi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Desakan terhadap revisi terbatas UU Pemilu, kata Arief, KPU merasa perlu mengatur tentang aturan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“KPU juga perlu merevisi mengenai e-rekapitulasi untuk melengkapi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.
Arief menyebutkan, revisi terbatas UU Pemilu dapat memperkuat PKPU.
“KPU kan mengatur dalam aturan KPU. Pembuat UU mengatur dalam UU, otoritas dan kewenangannya. Kalau mau kuat, ya, tentu dari UU-nya,” ujarnya.
Oleh karena itu, KPU akan mendorong Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi terbatas UU Pemilu.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
“Kami bicara itu dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan pembahasan itu, ide itu, bisa mendorong mereka segera revisi,” kata Arief.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan adanya revisi terbatas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Revisi ini diperlukan salah satunya untuk merealisasikan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
“Ada alasan sangat kuat bahwa untuk Pilkada 2020 harus dilakukan revisi terbatas untuk Pilkada,” kata Titi.
Baca Juga:
Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu
VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media
Menurut dia, Peraturan KPU saja tidaklah cukup, maka perlu dibuat pasal dalam undang-undang yang mengatur pelarangan eks koruptor maju di Pilkada. (shk)