Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan sikap tenggang rasa antarmasyarakat penting dikedepankan dalam menangani kericuhan Papua akibat dugaan persekusi terhadap mahasiswa di Surabaya dan Malang.
“Intinya ialah kita harus saling menghargai, jadi saling menghargai. Itu yang paling penting,” kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Sikap saling menghargai dan menghormati perasaan orang lain harus ditekankan di tengah keberagaman masyarakat. Apalagi dengan semakin banyaknya warga Papua yang menempuh pendidikan di kota lain.
“Tentu kita menghargai masyarakat Papua yang ada di Jakarta; tapi tentu juga mahasiswa-mahasiswa itu juga, yang ada di banyak kota di Indonesia, menghargai juga kehidupan sosial masyarakat dan aturan-aturan yang ada,” kata Kalla.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Kericuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat dipicu akibat pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jumat (16/8/2019), oleh sejumlah orang yang tergabung di beberapa organisasi masyarakat.
Issue ini merebak tidak lama sesudah ada issue terkait pemuka agama tertentu yang membahas agama tertentu lain di media sosial.
Massa organisasi massa itu menuding terjadi pelecehan terhadap bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua itu. Dugaan pelecehan bendera tersebut beredar di media sosial dan belum terbukti kebenarannya.
“Kalau (pelecehan bendera) itu terjadi, walaupun itu belum tentu benar, saya bilang harus menghargai aturan dan undang-undang yang ada,” kata Kalla.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Begitu juga dengan dugaan pelecehan rasial oleh aparat keamanan terhadap warga Papua, Kalla juga mengatakan ada peraturan yang berlaku apabila tindakan itu terbukti. “Itu urusan teknis oleh pejabat yang bersangkutan, apakah Kapolri, tentu ada juga aturannya seperti itu,” ujar Kalla. (fra)