Anggota DPR : Penyadapan Sejatinya Perbuatan Melanggar HAM

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2019 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan penyadapan itu sejatinya adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia (HAM), tapi dibolehkan negara digunakan untuk dua kepentingan yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

“Penyadapan adalah pengaturan HAM yang dibatasi. Karena dibolehkan negara untuk kepentingan tertentu, maka penyadapan harus ada pengaturan dalam aturan perundangan,” kata Masinton Pasaribu pada diskusi “RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut Masinton, selama ini beberapa instansi sudah melakukan penyadapan dengan definisi penyadapan dan cara kerja masing-masing. Padahal, penyadapan tersebut, kata dia, menembus wilayah pribadi dari setiap warga negara Indonesia (WNI) terutama yang menjadi sasaran penyadapan.

“Dalam konstitusi, setiap WNI memiliki hak yang sama dan diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, DPR RI mengusulkan RUU Penyadapan, semangatnya untuk melindungi setiap WNI,” katanya lagi.

Menurut dia, DPR RI saat ini sedang menyusun draf RUU Penyadapan dan diharapkan pemerintah dapat segera merespons dengan cepat, sehingga pembahasan RUU Penyadapan ini bisa selesai, sebelum periode tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September,” katanya.

Pada pembicaraan di panitia khusus, kata Masinton, diketahui KPK melakukan penyadapan hanya diatur oleh standar operasional prosedur (SOP) yang diterbitkan oleh KPK sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, dalam UU No. 12 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK dapat melakukan penyadapan. “Namun, dari UU KPK ini tidak diturunkan dalam aturan teknis PP (Peraturan Pemerintah), tapi langsung ke SOP KPK.

Karena itu, kata dia, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan.

Menurutnya, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan, untuk mengatur tata cara penyadapan sehingga menjadi lebih tertib dan terkontrol.

Dengan adanya UU Penyadapan, kata dia, maka penyadapan dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri (PN). “Karena, kalau setiap lembaga bisa langsung menyadap, tidak ada kontrol, sehingga bisa berbahaya. Hasil sadapannya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya,” katanya.

Masinton menegaskan, adanya UU Penyadapan tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. “KPK tidak perlu khawatir, karena tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi,” katanya pula.

RUU Penyadapan ini, kata dia, adalah bagian dari upaya revitalisasi praktik penyadapan sehingga menjadi lebih tertib. “Pemberantasan korupsi itu bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tapi juga lembaga lainnya juga punya kewenangan pemberantasan korupsi,” katanya menegaskan. (riz)

Berita Terkait

Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Narasi Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengangkatan Menteri Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Buka Suara
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Kolumnis Amerika Wes Martin Soroti Kemenangan Prabowo Satu Putaran, Terbit di Media Asing ‘Townhall’
Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya
Sukses di Kandang Banteng, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Didorong Maju dalam Pemilihan Gubernur
Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Didorong Maju dalam Pemilihan Gubernur, Sukses di Kandang Banteng
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:35 WIB

Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:56 WIB

Narasi Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengangkatan Menteri Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Buka Suara

Senin, 25 Maret 2024 - 10:20 WIB

Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan

Senin, 11 Maret 2024 - 11:54 WIB

Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:53 WIB

Kolumnis Amerika Wes Martin Soroti Kemenangan Prabowo Satu Putaran, Terbit di Media Asing ‘Townhall’

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:56 WIB

Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:55 WIB

Sukses di Kandang Banteng, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Didorong Maju dalam Pemilihan Gubernur

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:55 WIB

Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Didorong Maju dalam Pemilihan Gubernur, Sukses di Kandang Banteng

Berita Terbaru