Adilmakmur.co.id, Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kasus Baiq Nuril menjadi preseden buruk rasa aman bagi perempuan. Termasuk, menggambarkan negara absen dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual.
Begitu kata Ketua Komisi Nasional (Komnas Perempuan) Azriana dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, majelis hakim MA telah mengabaikan Perma 3/2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh di intervensi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Perma 3/2017 dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak PK kasus BN ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Perma 3/2017 merupakan akses satu-satunya bagi perempuan untuk mendapatkan keadilan ketika sedang menghadapi kasus yang menimpa.
“Perma tersebut adalah sebuah langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Azriana menguraikan bahwa Baiq Nuril merupakan perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan. Untuk mendapatkan rasa keadilan, Nuril sengaja merekam aksi pelecehan seksual dari atasannya untuk dijadikan barang bukti.
Namun, rekaman tersebut disebarluaskan oleh orang lain, hingga viral di media sosial. Terkait itu, Nuril dilaporkan oleh atasan dan dituding telah melanggar UU ITE.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
“Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu BN mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, BN dilaporkan melanggar UU ITE. Sementara pihak lain yang menyebarluaskan rekaman tersebut, tidak dilaporkan,” terangnya.
Atas alasan itu, Azriana menyebut kasus Baiq Nuril adalah preseden buruk bagi negara dalam memberikan rasa aman terhadap kaum perempuan, terutama yang menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga :DIPROTES! Tulisan Ucapan “Terima kasih Pak Jokowi” di Badan Pesawat Haji Garuda
“BN adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya dan dari ketidakmampuan negara melindunginya,” jelasnya.
Komnas Perempuan berharap Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sebagai sebuah tindakan untuk melindungi warganya yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual. Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga berharap hakim Mahkamah Agung (MA) mengoptimalkan fungsi pengawasan pelaksanaan Perma 3/2017.
Baca Juga:
Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu
VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media
“Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) (harus) mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Perma 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA,” tandasnya. (*)