Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik dari tingkat Polsek hingga Polda sepanjang Juni 2019 menemukan 643 kasus kekerasan polisi.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator KontraS, Yati Adriyani bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-73, lewat keterangannya, Senin (1/7/2019).
Yati Adriyani mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian beragam seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan dan penangkapan yang sewenang-wenang hingga mengakibatkan korban luka dan tewas.
“Untuk korban 33 orang aktifis, 174 orang warga sipil, 388 orang kriminal, 13 Jurnalis dan 40 Mahasiswa. Kemudian untuk kondisi korban 651 tewas, 247 luka-luka, dan 856 ditangkap,”kata Yati Adriyani.
Baca Juga:
Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Laporan itu kata dia disusun berdasarkan pemantauan dan advokasi yang dilakukan oleh KontraS sepanjang kurun setahun terakhir. “Laporan ini mengggunakan parameter hak asasi manusia, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap),” ujar Yati.
Yati melanjutkan, laporan tersebut terbagi dalam tiga hal, pertama KontraS menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik penyiksaan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi. Kesewenangan ini mengakibatkan korban luka dan tewas.
“Kemudian KontraS menyoroti adanya kekerasan dalam penanganan ekspresi warga dalam demonstrasi. KontraS menilai hal itu bertentangan dengan fungsi Polri untuk melindungi masyarakat,” tutur Yati.
Tak cuma itu, Yati menambahkan, pihaknya juga menilai lembaga pengawas internal dan eksternal lemah dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan institusi kepolisian yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Tingkatkan Kerja Sama Transfer Teknologi Pertahanan, Dubes Ceko Temui Menhan Prabowo Subianto
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024
Selain itu juga, KontraS turut menyoroti konteks sosial politik sepanjang tahun 2018-2019. Menurut Yati, Polri mendapatkan ujian cukup berat di tengah kontestasi politik yang sengit.
“Beberapa titik kritis bagi kepolisian diantaranya penanganan terhadap pelaku ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong serta penanganan terhadap bentuk-bentuk ekspresi politik, kebebesan berkumpul dan mengemukakan pendapat,” jelas Yati.
Dalam titik-titik kritis tersebut, Yati menjelaskan muncul tuduhan-tuduhan polisi melakukan kriminalitas ulama dan oposisi, meskipun faktanya kepolisian juga menerima laporan pidana dari kubu oposisi pemerintah.
“Misal pelarangan aksi-aksi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dan penggunaan hukum defamasi, pencemaran nama baik, UU informasi, Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal makar oleh kepolisian yang cukup meluas,” tutupnya. (*)
Baca Juga:
Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran