Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan demokrasi dan daulat rakyat.
“Saya serahkan secara resmi permohonan beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme,” kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Wijojanto (BW) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Tim hukum yang ditunjuk Prabowo-Sandiaga berjumlah delapan orang. Mantan Ketua KPK Bambang Wijojanto didapuk sebagai ketua tim. Lalu ada Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli.
Dalam gugatan ini, tim hukum Prabowo-Sandiaga akan merumuskan adanya satu tindakan kecurangan Pilpres yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Ada berbagai argumen diajukan kesitu dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu,” ucap BW.
BW mengatakan, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Karenanya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mendorong MK bukan sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang bersifat numerik.
MK, kata BW, harus memeriksa dugaan kecurangan tersebut. Dengan adanya kecurangan-kecurangan itu, maka muncul penilaian bahwa Pemilu 2019 merupakan yang terburuk dalam sejarah.
“MK harus memeriksa betapa kecurangan itu sudah makin dahsyat. Dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri,” kata BW.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Jika menggunakan standar Pemilu 1955, BW menilai bahwa pemilu yang paling demokratis terjadi ketika awal kemerdekaan. Sehingga, permohonan gugatan ini menjadi penting untuk masa depan demokrasi Indonesia.
“Permohonan ini jadi penting, bukan karena siapa yang mengajukan, tapi MK akan diuji apakah dia pantas untuk jadi suatu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan akan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masa yang akan datang. Pada titik inilah permohonan ini jadi penting untuk disimak,” ucap BW. (yug)