Adilmakmur.co.id, Sorong – Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, memusnahkan 8.782 keping kartu tanda penduduk elektronik yang rusak agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan dokumen kependudukan tersebut pada Pemilu 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong Abu Bakar Alhamid di Sorong, Rabu (19/12/2018) menyebutkan ribuan keping KTP-el rusak tersebut terhitung sejak rekaman KTP-el pada tahun 2011.
BACA JUGA : BPN Prabowo-Sandi Ungkap Ancaman Utama Pemilu 2019 : e-KTP Tercecer Hingga Masalah DPT
KTP-el rusak, kata dia, tidak bisa digunakan lagi sehingga dimusnahkan.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Menurut dia, pemusnahan KTP-el rusak tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya mencegah penyalahgunaan KTP-el rusak pada Pemilu 2019.
Pemilihan umum, kata dia, masyarakat yang memiliki KTP elektronik dapat menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan wakil rakyat dan presiden/wakil presiden.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, Satpol PP, instansi terkait, dan masyarakat setempat. (ebk)